Indonesia telah menghapuskan bea masuk antidumping (AD) terhadap baja tahan karat canai dingin asal Tiongkok dan Malaysia.
Bea masuk AD ditetapkan pada Maret 2021. Tingkat margin dumping untuk Tiongkok ditetapkan sebesar 39,3 hingga 109,6%, dan untuk Malaysia sebesar 37,0%.
Produk yang dimaksud adalah lembaran, gulungan, strip, dan bentuk baja tahan karat canai dingin lainnya, yang diklasifikasikan berdasarkan kode HS 7219.32.00, 7219.33.00, 7219.34.00, 7219.35.00, 7219.90.00, 7220.20.10, 7220.20.90 , 7220.90.10, dan 7220.90.90.
Waktu posting: 27 Des-2022